\

Berdasarkan peraturan Kepala BMKG no 8 tahun 2013 maka Kegiatan pengenaan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terdiri atas

  1. Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban/komitmen internasional
  2. Kegiatan penanggulangan bencana
  3. Kegiatan sosial
  4. Kegiatan keagamaan
  5. Kegiatan pertahanan keamanan
  6. Kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial
  7. Kegiatan pemerintah atau pemerintah daerah atas kerjasama dengan Badan

Persyaratan

  1. Untuk kegiatan no 1-5 melampirkan kartu indentitas dan surat pengantar dari instansi
  2. Untuk kegiatan no 6 melampirkan persyaratan sebagai berikut:
    • Surat pengantar dari sekolah/kampus ditujukan ke Stasiun Meteorologi A. Yani Semarang
    • Proposal penelitian
    • Surat pernyataan bermaterai
    • Kartu identitas