Berdasarkan peraturan Kepala BMKG no 8 tahun 2013 maka Kegiatan pengenaan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah) terdiri atas
-
Kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban/komitmen internasional
-
Kegiatan penanggulangan bencana
-
Kegiatan sosial
-
Kegiatan keagamaan
-
Kegiatan pertahanan keamanan
-
Kegiatan pendidikan dan penelitian non komersial
-
Kegiatan pemerintah atau pemerintah daerah atas kerjasama dengan Badan
Persyaratan
-
Untuk kegiatan no 1-5 melampirkan kartu indentitas dan surat pengantar dari instansi
-
Untuk kegiatan no 6 melampirkan persyaratan sebagai berikut:
-
Proposal penelitian
-
Kartu identitas